Hal ini disampaikan Kanit III Direktorat IV Bareskirm Mabes Polri Kombes Andi Loedianto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2008).
Efedrin senilai Rp 30 miliar tersebut merupakan hasil 4 kali operasi yang digelar Bea Cukai dan BNN. Penangkapan terbesar terjadi pada 5 Agustus 2008 yakni petugas Bea Cukai menggagalkan paket yang berisi 3 dus besar berisi 36 kaleng teh China isinya butiran kecil berwarna merah muda dan mengandung efedrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ye Cun Jian dan Abrina datang ke kantor pos untuk mengambil paket tersebut dari China. Mereka mengambil paket kiriman Kau Liu Yun atas perintah ayah Ye Cun Jian, Ye Cheng Pong. Paket ditujukan untuk Steven.
Kau Liu Yun, Ye Cheng Pong dan Steven kini masih buron.
"Ini merupakan salah satu jaringan yang terorganisir. Kami masih mencari kemungkinan adanya pelaku dari jaringan-jaringan lain," ujar Andi Loedianto.
Kemudian Polisi menggagalkan 12 kaleng teh seberat 5 kg berisi efedrin senilai Rp 5 miliar dengan tersangka Wang Ai Fang pada 3 September 2008.
Polisi juga menggagalkan paket yang dikirim pada 8 Agustus 2008 dari tersangka RSD berupa 12 kaleng teh China berisi efedrin seberat 5 kg senilai Rp 5 miliar.
Pada 28 agustus 2008 polisi juga telah menggagalkan penyelundupan satu paket teh hijau Ketamin (bahan baku shabu) dengan berat 5 Kg senilai Rp 5 miliar dengan tersangka Delima dan Ye Cun Jian di sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari.
(nik/iy)










































