Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Kamis (18/9/2008).
Salah satu terdakwa, Lim Jit Wee, terlihat menitikkan air mata ketika duduk di salah satu kursi pengunjung. Di sebelahnya tampak 2 terdakwa lain, Jet Lie Candra alias Cece dan Kim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Bambang Suhariadi menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Pasal yang dikenakan adalah pasal 59 1 C jo ayat 5 UU no 5 /1997 tentang Psikotropika. Mereka didakwa mengedarkan psikotropika secara teroganisir.
Komplotan ini ditangkap setelah polisi menggerebek gudang ekstasi di Apartemen Taman Anggrek di kamar 19 tower 5, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 23 November 2007 lalu. Di kamar yang dipakai sebagai gudang ini ditemukan 470 ribu ekstasi kualitas I, 24 kaleng phosphorus, serta 3 botol lodium crystal. (nwk/nrl)