Bandar Ekstasi di Apartemen Taman Anggrek Divonis

Bandar Ekstasi di Apartemen Taman Anggrek Divonis

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 17:05 WIB
Jakarta - Bandar ekstasi yang tertangkap di Apartemen Taman Anggrek 23 November 2007 lalu divonis majelis hakim hari ini. Salah satu terdakwa menitikkan air mata menjelang sidang.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Kamis (18/9/2008).

Salah satu terdakwa, Lim Jit Wee, terlihat menitikkan air mata ketika duduk di salah satu kursi pengunjung. Di sebelahnya tampak 2 terdakwa lain, Jet Lie Candra alias Cece dan Kim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang diketuai hakim Hesmum Purwanto ini sedianya akan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 16.30 WIB, sidang belum juga dimulai.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Bambang Suhariadi menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Pasal yang dikenakan adalah pasal 59 1 C jo ayat 5 UU no 5 /1997 tentang Psikotropika. Mereka didakwa mengedarkan psikotropika secara teroganisir.

Komplotan ini ditangkap setelah polisi menggerebek gudang ekstasi di Apartemen Taman Anggrek di kamar 19 tower 5, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 23 November 2007 lalu. Di kamar yang dipakai sebagai gudang ini ditemukan 470 ribu ekstasi kualitas I, 24 kaleng phosphorus, serta 3 botol lodium crystal. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads