"Saya anggap ini masih Mr X yang butuh pendalaman, kita minta supaya bersabar menunggu identifikasi yang lebih menyeluruh," kata Jampidum Kejagung AH Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2008).
Menurut dia, keluarga Fauzin juga belum dapat menerima tes DNA dari Mabes Polri. "Jadi di sini tetap Mr X yang harus dilakukan penelitian lebih dalam sehingga kita dapat pastikan siapakah korban itu sebenarnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, tes DNA dilakukan jika ada keraguan dalam proses identifikasi. Selain itu, DNA dilakukan jika tidak ada lagi identifikasi yang bisa digunakan baik fisik maupun tanda-tanda yang ada.
"DNA itu kan ilmu baru. Ilmu lama yang kita punya itu punya mata, punya kuping, punya mulut, melihat itu kan lebih dipercaya, lebih akurat. Itu menurut saya," papar dia.
Bukan polisi sudah melakukan tes secara menyeluruh? "Kalau diingkari sama saudaranya bagaimana? Bukan saya loh yang mengingkari. Mereka kan lebih dekat hubungannya. Jadi teka-tekinya tambah panjang sementara putusan masih tetap kita pegang karena belum bisa mematahkan bukti yang ada," sahut Ritonga.
Namun demikian, kata dia, jika ada bukti yang lebih kuat maka tidak masalah hal itu diubah. "Tetapi kalau mau PK silakan. Itu kan mereka, bukan hak jaksa," ujarnya.
(aan/iy)











































