Setidaknya hasil dari sidak Dinas Pertanian dan Peternakan DKI sejak 28 Agustus 2008 menunjukkan kerawanan itu. Sidak akan dilaksanakan sampai lebaran.
"Jadi rintangan yang ada kelihatannya Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tidak menemukan hasil. Tidak ada temuan yang kira-kira perlu ditindaklanjuti," ujar Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI, Edi Setiarto ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jakarta Utara sama dengan Jakarta Selatan. Ditambah daging yang dicurigai dari (pemeriksaan) laboratorium," kata dia.
Pihaknya, imbuh Edi, mewaspadai tiga hal dalam penjualan daging hewan di DKI. Yaitu, daging celeng, daging gelonggongan dan penyakit hewan yang menular pada manusia.
"Pertama daging celeng, kalau dulu pemalsuan dari daging celeng, ini tidak ditemukan. Daging gelonggongan tidak ditemukan, dan penyakit berbahaya terkendali," kata dia.
Menurut dia, untuk mencegah daging yang tidak layak konsumsi masuk DKI, Dinas Peternakan mensyaratkan hewan tersebut harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Asal Hewan. Sampai saat ini, tidak ada daerah tertentu yang dilarang memasok daging ke Jakarta.
"Sampai sekarang masih aman," ujar Edi. (nwk/iy)











































