"Prosesnya baru pada tahap manggil-manggil dan izin-izin manggil Artalyta. Secepatnya (akan diumumkan keterlibatan jaksa anggota tim Urip). Kalau semua alat bukti dikumpulkan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (18/9/2008).
Usai jumpa pers, Jamwas Darmono mengatakan, surat pemanggilan terhadap Artalyta sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmono, Kejagung masih menunggu izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan Artalyta. Masih belum diketahui apakah pemeriksaan Artalyta dilakukan di Kejagung, LP, atau di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita sedang menunggu izinnya. Karena prosesnya di situ (pengadilan)," imbuhnya.
Darmono mengatakan, penyidik Kejagung akan bertanya ke Artalyta seputar keterkaitan tindak pidana yang dilakukan oleh Urip apakah melibatkan jaksa lain atau tidak, apakah anggota tim Urip mengetahui adanya penerimaan uang dari Artalyta itu direncanakan atau tidak.
"Sejauh mana keterlibatan anggota timnya atau pejabat struktural," tandasnya.
Apakah Ayin akan dikonfrontir dengan Urip? "Kalau ada perbedaan keterangan antar satu dengan yang lain, kemudian untuk meyakinkannya perlu dikonfrontir. Tetapi kalau ada kesesuaian tidak perlu. (gus/iy)











































