Jika Dikabulkan MK, Amrozi Cs Tidak Bisa Dieksekusi dengan Tembak

Jika Dikabulkan MK, Amrozi Cs Tidak Bisa Dieksekusi dengan Tembak

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 13:53 WIB
Jika Dikabulkan MK, Amrozi Cs Tidak Bisa Dieksekusi dengan Tembak
Jakarta - Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan permohonan uji material atas UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Mereka menolak hukuman mati dengan cara ditembak. Jika permohonan ini dikabulkan MK, maka Amrozi Cs tidak bisa dihukum dengan cara tembak mati.

"Amrozi tidak boleh dieksekusi sebelum ada UU baru yang mengatur tata cara pelaksanaan hukuman mati," kata ahli hukum pidana Rudi Satrio usai menjadi saksi ahli di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/9/2008).

Alasannya, jika permohonan uji material itu dikabulkan MK, maka akan ada kekosongan hukum. Jika dalam masa itu Amrozi Cs dieksekusi, maka eksekusi itu tidak punya legitimasi hukum.

"Pemerintah dan DPR harus segera membuat aturan baru," terang Rudi.

Sebelum UU No 2/Pnps/Tahun 1964 diberlakukan, yang berlaku adalah Pasal 11 KUHP yang diberlakukan dengan UU No 1 Tahun 1946. Namun aturan itu sudah dihapus dengan UU No 2/Pnps/Tahun 1964 sehingga pembatalan UU itu oleh MK tidak bisa secara otomatis mengembalikan ke aturan lama dalam Pasal 11 KUHP.

"Harus ada UU baru yang mengatur pengembalian itu." katanya.

Menurut Rudi, tata cara pelaksanaan hukuman mati masuk ke dalam kategori pidana formil sehingga berlaku surut. Meski Amrozi Cs sudah divonis sebelum putusan MK keluar, tapi aturan pelaksanannya tetap terikat pada putusan MK.

"Yang tidak berlaku surut itu pidana materiil," terangnya.

(sho/nrl)


Berita Terkait