"Tentang memberi tanda pilihan, menurut saya, agak berlebihan kalau
diperdebatkan lagi. Jangan ada kesan upaya untuk setback seperti pembahasan RUU dulu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu dan Pilpres Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (18/9/2008).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, keputusan untuk mencontreng dilandasi oleh berbagai pertimbangan yang prinsipnya memudahkan pemilih. Karena itu, kata Ferry, semua pihak yang telah bersepakat dalam memutuskan UU diminta tidak mengacaukan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam pembiayaan," ujar pria berkacamata ini.
Ferry meminta KPU segera menetapkan tata cara pemberian suara. Hal itu sangat penting agar KPU memiliki waktu yang panjang untuk mensosialisasikan sistem pemberian suara dan format suara yang ada.
"Sekarang yang penting, KPU segera menetapkan cara pemberian suara dan format surat suara agar KPU punya waktu yang cukup untuk sosialisasi." pungkas Ferry.
Anggota FPKS Jazuli Juwaini sebelumnya mengusulkan perlunya dipikir kembali sistem mencoblos daripada mencontreng. Hal ini didasarkan pada efesiensi dan efektivitas suara sah akibat masih banyaknya pemilih yang tidak biasa dengan mencontreng. (yid/aan)











































