"Saya mengusulkan cara pancung," kata ahli bedah Dr Jose Rizal dalam sidang MK tentang Pengujian UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/9/2008). Uji materi ini diajukan oleh pengacara Amrozi cs.
Alasannya, kata Rizal, pusat kehidupan ada di kepala sehingga untuk memusnahkan kehidupan kepalalah yang harus diincar. Untuk itu ada dua metode, yakni penggal dan gantung. Karena potensi penyiksaan lebih besar dengan metode gantung, maka Rizal mengusulkan cara pancung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sesuai dengan syariat Islam," ujarnya.
Saksi ahli yang lain, ahli anastesi Dr Sun Sunatrio, juga mengusulkan pancung. Namun Dr Sun menempatkan metode ini sebagai opsi kedua setelah suntik mati. Alasannya, suntik mati adalah metode yang unsur penyiksaannya paling kecil.
"Dengan catatan teknisnya harus benar," tegasnya.
Adapun saksi ahli yang terakhir, ahli hukum pidana UI Rudi Satrio, hanya menegaskan bahwa poin yang paling penting adalah tidak adanya unsur penyiksaan.
"Dari sisi hukum pidana, sepanjang cepat dan tidak menyiksa nggak masalah," ujarnya.
Dalam UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang saat ini berlaku di Indonesia, terpidana mati dihukum dengan cara ditembak tepat di bagian jantung. Jika belum mati, maka tembakan selanjutnya diarahkan ke bagian kepala.
(sho/nrl)











































