Sidang Munarman Gugat Koran Tempo Rp 13 Miliar Ditunda

Sidang Munarman Gugat Koran Tempo Rp 13 Miliar Ditunda

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 12:26 WIB
Sidang Munarman Gugat Koran Tempo Rp 13 Miliar Ditunda
Jakarta - Gara-gara para tergugat dari Koran Tempo absen, sidang perdana gugatan perdata Munarman atas kasus pemuatan foto Munarman saat rusuh Monas 1 Juni 2008 di Koran Tempo ditunda. Munarman menggugat Koran Tempo Rp 13 miliar.

"Ditunda sampai tanggal 14 Oktober 2008 karena tergugatnya tidak datang," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (18/9/2008).

Menurut dia, para tergugat sebenarnya sudah dipanggil dengan patut. Majelis hakim sudah menunda dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Namun mereka tidak datang. "Ini berarti para tergugat tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Munarman menggugat PT Tempo Media Harian selaku tergugat I, Pimred Koran Tempo selaku tergugat II, Ahmad Suedy dari Wahid Institute selaku tergugat III.

Ketiganya digugat Munarman terkait pemberitaan Koran Tempo pada 3 Juni 2008 yang dinilai memfitnah Munarman dengan memperlihatkan foto Munarwan tengah mencekik anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Munarman menggugat Koran Tempo dengan gugatan material Rp 1,2 juta dan imateriial Rp 13 miliar. Munarman juga mengajukan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Koran Tempo. Panglima Komando Laskar Islam ini meminta Koran Tempo meminta maaf kepadanya yang dimuat di 6 stasiun televisi dan 6 media cetak nasional.

"Pada faktanya, yang dipegang Munarman itu bukan anggota AKKBB melainkan anggota Laskar Islam yang dihalang-halangi Munarman untuk tidak melakukan tindakan anarkis," kata Syamsul Bahri.

Meski foto telah diralat, menurut Syamsul, nama baik Munarman telah rusak. Foto itu menimbulkan citra negatif bagi Munarman yang dapat dinilai masyarakat suka melakukan tindak kekerasan.

"Koran Tempo telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan Pers harus menghargai azas praduga tak bersalah," ujarnya. (aan/nrl)


Berita Terkait