Saksi Cabut BAP, Pendukung Muchdi Pr Tepuk Tangan

Sidang Pembunuhan Munir

Saksi Cabut BAP, Pendukung Muchdi Pr Tepuk Tangan

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 11:43 WIB
Saksi Cabut BAP, Pendukung Muchdi Pr Tepuk Tangan
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprajono (Pr) kali ini menghadirkan saksi yakni bawahan Muchdi. Dalam persidangan itu, anak buah Muchdi mencabut BAP.

Bawahan Muchdi yang bersaksi yakni Zondi dan Arifin Rahman serta Kawan. Mereka adalah staf tata usaha Muchdi. Zondi yang mendapat kesempatan pertama kali untuk bersaksi mencabut seluruh keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya mencabut keterangan saya di BAP," ujar Zondi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (18/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zondi mencabut BAP setelah berbelit-belit menjawab cecaran pertanyaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri pada 18 Maret 2008.

Ucapan Zondi yang mencabut BAP tersebut langsung disambut tepuk tangan oleh sekitar 20 orang pendukung Muchdi yang menamakan diri Brigade Merah Putih.

Pada waktu itu Zondi diperlihatkan foto Pollycarpus dan ditanya apakah Polly pernah berkunjung ke ruangannya Muchdi. Pada waktu diperiksa oleh penyidik, Zondi membenarkan pernah melihat Polly. Namun dalam sidang, Zondi menyatakan tidak pernah melihat Pollycarpus masuk ke ruangan Muchdi.

Lalu mengapa keterangannya berbeda? tanya Ketua Majelis Hakim Suharto.

"Karena itu bukan keterangan saya," kata Zondi.

Apakah saudara merasa di bawah tekanan? tanya Jaksa.

"Ya," jawab Zondi.

Waktu itu yang periksa berapa orang? tanya jaksa.

"Empat," kata Zondi.

Ketua Majelis Hakim Suharto bahkan sempat mengingatkan Zondi.

"Saudara saksi, saya harus memperingatkan saudara bahwa saudara sudah disumpah. Jangan punya asumsi-asumsi kemana-mana. Bercerita saja, saksi itu bertanggungjawab kepada agama dan negara. Keterangan saksi ini menjadi alat bukti, karena itu terangkan saja faktanya," kata Suharto.

Meski sudah diingatkan ketua majelis hakim, namun Zondi tetap memberikan keterangan berbeda.

Keterangan berbeda itu yakni saat jaksa menanyakan kepada Zondi perihal perintah Muchdi untuk menulis nomor telepon yang tersimpan di HP Muchdi. Pada saat diperiksa oleh penyidik, Zondi mengaku mengenal data-data tentang nomor tersebut. Dia bahkan mengetik sendiri nomor telepon tersebut dengan dibantu temannya Arifin Rahman.

Apakah betul demikian, saudara saksi? tanya jaksa.

"Tidak Pak," kata Zondi.

Ada tidak nama Polly di situ? tanya jaksa.

"Saya tidak ingat," jawab Zondi. (nik/iy)


Berita Terkait