"Betul kita sedang memeriksa Djoko Edhi. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor. Pelapornya ini Bahrudin Dahlan," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Heri Wibowo di kantornya, Jl Raya Salemba, Kamis (18/9/2008).
Heri mengatakan, pihaknya akan mengecek hasil visum Bahrudin karena pukulan dari Djoko. Pelipis kiri Bahrudin diketahui memar akibat pukulan Djoko di sesaat sebelum acara live TvOne.
"Kita akan cek luka-lukanya seperti apa," ujarnya.
Atas laporan Bahrudin, Djoko Edhi dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. Polisi juga akan memeriksa dua orang saksi.
"Masih diperiksa (Djoko)," tandasnya.
Bahrudin telah melaporkan Djoko Edhi terkait dengan insiden pemululan tersebut. Dalam berkas laporan No LP/2296/K/IX/2008/SPK unit III tercatat Bahrudin sebagai terlapor. Selain Bahrudin, ada juga terlapor II, Ronald T. (gus/ken)











































