Masih ingat dengan kasus penangkapan anggota DPR Al Amin Nasution di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 9 April 2008? Atau berita yang paling gres yaitu penangkapan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal di Hotel Aryaduta, Jakarta pada Selasa 16 September 2008? Semua itu berlangsung di hotel meskipun dilakukan dengan berbagai modus yang berbeda.
Kenapa transaksi suap menyuap dilakukan di hotel? Jawabannya mungkin banyak pilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai ruang publik, di hotel semua orang bisa bebas keluar masuk. Tetapi di satu sisi, hotel juga sebagai ruang private yang semua aktivitas tamu hotel akan sulit dilacak oleh pihak pengelola hotel, termasuk transaksi suap menyuap yang dilakukan sejumlah pejabat negara.
Pengelola hotel pun membantah oknum pelaku hotel melakukan kerjasama khusus dengan KPK untuk memberikan informasi transaksi korupsi di wilayahnya.
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani
mengatakan pihak pengelola hotel selama ini akan sulit melacak jenis-jenis transaksi suap menyuap.
Bahkan, jumlah uang cash dalam jumlah besar yang dibawa oleh tamu hotel pun akan sulit dilacak seperti kasus dugaan suap Rp 500 juta yang diterima M Iqbal dari mantan Presdir First Media Billy Sindoro. Transaksi suap itu berlangsung di dalam lift Hotel Aryaduta.
"Siapa yang tahu kalau tamu yang datang ke hotel itu akan bertransaksi. Kita nggak mungkin mengetahui isi dari barang yang dibawa oleh tamu hotel. Kita juga nggak tahu kalau pejabat negara yang datang akan bertransaksi," kata Yanti saat dihubungi detikFinance pada Rabu 17 September 2008.
Menurut Yanti, pihak pengelola hotel hanya menyediakan sistem keamanan yang lebih memfokuskan pada pencegahan tindakan kejahatan fisik misalnya dengan memasang mesin deteksi logam di depan pintu utama hotel. Mesin deteksi itu dipasang guna mencegah tamu hotel membawa barang-barang berbahaya.
"Sekarang ketika tamu hotel itu menyewa kamar maka kamar itu akan menjadi miliknya. Pengelola tidak bisa tahu apa yang dilakukan oleh tamu di kamarnya. Lagian, hotel itu semacam rumah sendiri bagi tamu," ujarnya.
Yanti membantah anggapan bahwa hotel sebagai areal yang empuk untuk melakukan transaksi korupsi, termasuk transaksi suap para pejabat negara.
"Menurut saya nggak juga selalu di hotel. Ada beberapa kasus penangkapan oleh KPK, ada yang di money changer bukan?. Kalau bicara transaksi korupsi di mana pun bisa termasuk di taman kalau perlu," kata Yanti.
Selain sistem keamanan di depan pintu hotel, lanjut Yanti, ada kesepakatan dan kerjasama di dalam manajemen pengelola hotel untuk
sama-sama memberikan informasi terhadap tamu-tamu yang dianggap bertabiat buruk yang dijadikan daftar tamu yang harus diwaspadai (blacklist).
Yanti pun membantah adanya tudingan pihak pengelola hotel melakukan kerjasama dengan tim intelijen KPK termasuk memberikan informasi adanya indikasi transaksi korupsi atau suap di area hotel.
"Kalau kerjasama dengan kejahatan pencurian atau skipper yaitu tamu hotel yang keluar nggak bayar, kabur begitu saja, bisa dilakukan antar hotel untuk tukar informasi. Kalau di luar itu, kita nggak bisa mendeteksi," papar dia.
Menurut dia, penangkapan para pejabat negera yang diduga melakukan korupsi dan praktek suap menyuap di hotel tidak akan berdampak bagi citra hotel tersebut.
Namun, Yanti menambahkan setidaknya hal ini akan mengingatkan orang jika berkunjung ke hotel tersebut, bahwa lokasi tersebut pernah terjadi penangkapan oleh KPK. (hen/aan)











































