Pengamat: Kasus Suap di KPPU Hancurkan Reputasi RI

Pengamat: Kasus Suap di KPPU Hancurkan Reputasi RI

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2008 09:30 WIB
Pengamat: Kasus Suap di KPPU Hancurkan Reputasi RI
Jakarta - Kasus dugaan suap yang menimpa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal menuai kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali pakar hukum senior dari Unpad, Prof Romli Atmasasmita. Menurutnya, bila terbukti benar, kasus suap KPPU dapat menghancurkan kredibilitas dan reputasi pemerintah.

"Bukan masalah 500 jutanya, itu kecil. Tapi ini mengenai integritas kelembagaan KPPU. Orang kan jadi nggak percaya lagi (dengan keputusan KPPU)." jelas Romli ketika dihubungi detikcom via telepon, Kamis (18/09/2008).

Lebih gawat lagi, menurut Romli, bila di kemudian hari pihak-pihak yang kalah sengketa mempertanyakan keputusan KPPU. "Apalagi untuk (kasus-kasus) yang dipegang Iqbal."

Padahal menurutnya, KPPU dibentuk berdasarkan standar internasional untuk mengakomodasi kebebasan pasar di Indonesia. "Berarti nggak ada good corporate
governance," imbuh Romli.

Lebih lanjut, Romli mempertanyakan kinerja komisi yang diketuai Syamsul Muarif tersebut. "Syamsul Muarif harus introspeksi. Apakah yang dijalankannya selama ini sudah betul? Atau jangan-jangan mereka (KPPU) sudah menganggap diri mereka sebagai pakar," imbuhnya.

Romli pun tak lupa mengusulkan solusi atas masalah ini. "KPPU itu kan punya wewenang luar biasa. Dia bisa memeriksa, menyelidiki, sampai menghukum, itu semua wewenangnya KPPU. Solusinya harus ada lembaga pengawas perbankan dan nonperbankan, semacam lembaga superbody. Mahkamah Agung aja punya Komisi Yudisial," jelas profesor berusia 65 tahun terebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal. Ia diduga menerima suap senilai 500 juta rupiah dari Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro. Iqbal ditangkap KPK di Hotel Aryaduta,
Selasa (16/9/2008) sekitar pukul 18.30 WIB.
(alf/anw)


Berita Terkait