Mundurnya Gayus ini malah diduga karena dia mendapatkan 'jatah' uang haram itu. Namun dugaan ini secara tegas dibantah oleh Gayus.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta, jika benar Gayus menerima uang haram tersebut agar segera dikembalikan mengikuti jejak pendahulunya, Agus Condro yang juga mengembalikan uang suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu suap dari MA ke sejumlah anggota Panja revisi UU MA bergulir seiring dengan mulusnya revisi UU tersebut. Dikabarkan, ada dua hal yang akan digolkan dalam revisi tersebut, yakni percepatan revisi UU itu sendiri dan memasukkan isu krusial, yakni menaikkan angka pensiun hakim MA dari awalnya 65 tahun menjadi 70 tahun.
"Ini mengkhawatirkan. Di rapat pertama Panja, terucap dari salah satu anggota dewan, pembahasan ini sebagai kado lebaran MA. Kita duga UU ini selesai sebelum lebaran nanti. Minggu depan sudah konsinyering," imbuhnya.
Soal mundurnya Pak Gayus? "Ini yang harus dijelaskan. Apa karena suap atau yang lain," pungkasnya.
Dalam berita sebelumnya, Gayus mengatakan kemundurannya bukan karena adanya dugaan suap. Tapi memang dia ingin lebih mengkritisi UU tersebut dari luar. Sementara anggota Panja yang lain, Maiyasyak Johan dari FPPP mengaku tidak tahu menahu soal dugaan suap ini. "Saya malah tahu informasi ini dari kamu," ujarnya sambil tertawa lebar.
(anw/alf)










































