"Menyatakan terdakwa secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Rabu (17/9/2008).
Eddy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,250 miliar. Jika dia tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti itu.
Dan jika nilai aset juga tidak mencukupi, maka hukuman Eddy ditambah 3 tahun penjara.
"Terdakwa juga harus membayar denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan kurungan," tambahnya.
Namun vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu hakim menilai semua dakwaan JPU terbukti di persidangan. JPU mendakwa Eddy dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai, perbuatan melawan hukum terdakwa terjadi karena perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan proposal PT Volgren yang diajukan ke PT Jamsostek. Meski kredit telah mengucur dari PT Jamsostek ke PT Volgren Indonesia, perusahaan milik Eddy Sofyan itu tidak mampul merealisasikan proyek pembuatan 60 unit bus.
Mengomentari vonis ini, Eddy menyatakan siap melakukan banding. "Hukuman ini terlalu berat," tandas Eddy. (ndr/anw)











































