"Tidak perlu. SKB sudah diputuskan 3 pejabat tinggi negara," katanya kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2008).
Alasan pengeluaran SK untuk operasional SKB, menurut Wisnu, tidak tepat. Operasional di daerah sudah ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subjek dari SKB adalah perorangan, bukan organisasinya. Jika ada seorang Ahmadiyah yang melanggar SKB maka, menurut Wisnu, dia bisa dikenai pasal penodaan agama.
"Misalnya masih terdapat anggota ahmadiyah yang mensyiarkan ajaran yang bertentangan laporkan dia ke penegak hukum. diproses hukum 165 A tentang penodaan agama," katanya.
Wisnu tidak secara tegas SK gubernur Sumsel menyalahi SKB. Dia mengatakan gubernur boleh mengeluarkan peraturan demi terciptanya ketertiban umum. Hanya saja, gubernur tidak berhak untuk mengatur keyakinan atau aliran kepercayaan
"Formatnya gubernur boleh dalam rangka ketertiban umum. Di UU Pemda boleh ada itu, tapi soal aliran sebanarnya bukan di situ. Karena Depag tidak diotonomikan," pungkasnya.
(gah/nrl)











































