Pengibaran bendera Bintang Kejora itu terjadi sekitar pukul 05.15 Wit, Rabu (17/9/2008). Namun saat aparat kepolisian turun ke tempat kejadian, pelaku sudah melarikan diri. Polisi hanya menemukan tiang bendera yang kemudian dijadikan barang bukti.
"Ini tindakan makar yang dilakukan kelompok separatis di wilayah Mimika. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pengibaran yang sudah kabur dari lokasi Kwamki Lama. Akses jalan masuk di Kwamki Lama sudah dijaga ketat aparat polisi bersama dengan anggota Brigade Mobil Detasemen B Mimika," kata Kapolres Mimika AKBP Godhelp C. Mansnembra di Lapangan Timika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Timika memang ada separatis yang bersenjata dan separatis berpolitik yang terus mengganggu keamanan di Mimika. Saat ini Kabupaten Mimika dalam keadaan siaga satu dengan beruntunnya peristiwa yang mengganggu keamanan di Timika," jelasnya.
Saat dilakukan pengejaran di wilayah Kwamki Lama oleh satu pleton anggota Brimob, ditemukan lambang-lambang bintang kejora yang ditempelkan di tembok-tembok rumah warga di Kwamki Lama. Polisi sudah meminta warga untuk menghapus lambang itu karena sudah dilarang oleh Negara Republik Indonesia dengan peraturan pemerintah tahun 2007.
"Kondisi keamanan di Kota Timika dan sekitarnya masih aman, tetapi, patroli di daerah rawan ditingkatkan," ujar Mansnembra.
Secara terpisah Komandan Brigade Mobil Detasemen B di Lapangan Timika, Kompol Yunus Wally, menegaskan anggota Brimob sudah melakukan pengejaran di wilayah Kwamki Lama sebanyak satu pleton dengan senjata lengkap. Sebagian anggota Brimob terus melakukan pengejaran di wilayah Kwamki Lama dan Kampung Kwamki Lama saat ini dijaga aparat kepolisian.
(djo/djo)











































