Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, SH LLM kepada wartawan di kantor kompleks Bulaksumur UGM Yogyakarta, Rabu (17/9/2008).
"Kasus ini menunjukkan semua anggota komisi hasil seleksi dari anggota DPR terlibat kasus suap dan korupsi menjadikan lembaga komisi negara ini menjadi busuk dan berantakan," katanya.
Zainal mengatakan sebelumnya sudah ada anggota lembaga negara yang yang sudah terlibat kasus suap. Mereka masing-masing berasal dari Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Lembaga Kejaksaan, anggota DPR hingga Menteri.
Fakta ini, sambung Zainal, menunjukan proses seleksi para anggota komisi maupun lembaga negara perlu diperbaiki. Saat ini proses seleksi anggota lembaga negara dan komisi sangat berbau politis. Sebab hal itu dilakukan melalui DPR yang penuh kepentingan politik.
"Kalau mau cari orang seharusnya yang bisa diterima publik, capable dan tidak korup, diprioritaskan adalah merubah sistem seleksinya yang selama ini melalui DPR," kata staf pengajar Fakultas Hukum UGM itu.
Dia mengusulkan agar proses seleksi calon anggota komisi dan lembaga negara yang sebelumnya diputuskan oleh DPR sebaiknya diuji dan dipilih langsung melalui dewan pakar. Hasil penilai pakar ini selanjutnya direkomendasikan ke anggota DPR untuk diputuskan.
"Caranya bisa melalui panel pakar. Nantinya akan terpilih orang-orang yang memang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan serta bisa diterima oleh publik," pungkas dia. (bgs/djo)











































