Todung: Astro Bukan Billy, Billy Bukan Astro

Todung: Astro Bukan Billy, Billy Bukan Astro

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 16:53 WIB
Todung: Astro Bukan Billy, Billy Bukan Astro
Jakarta - KPK telah menetapkan eks Presdir PT First Media (Grup Lippo) Billy Sindoro dan Anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal menjadi tersangka kasus suap monopoli hak siar Liga Inggris di Astro. "Secara tegas saya katakan, Astro bukan Billy, Billy bukan Astro," kata kuasa hukum Astro All Asia Networks, Plc (AAAN), Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di kantornya, Maya Pada Tower, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/9/2008).

Menurut Todung, Astro sama sekali tidak terkait dengan penangkapan Billy dan Iqbal. Astro adalah badan usaha yang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan praktek kolusif termasuk apa yang disebut suap.

"Kami ingin membantahnya secara tegas. Astro tidak tahu menahu apa yang terjadi terhadap penanganan dan penangkapan Billy Sindoro dan Iqbal itu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung mengatakan, Astro tidak memiliki hubungan apapun dengan Billy Sindoro. PT First Media dimiliki oleh grup Lippo. Billy Sindoro dan rekannya juga tidak bertindak atas perintah Astro sebagaimana diberitakan media.Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, dijelaskan All Asia Multimedia Network (AAMN) berseteru dengan Lippo Group di mana PT DV bernaung. Perseteruan tersebut terkait rencana kerjasama dalam joint venture di PT Direct Vision yang menggunakan merek dagang di Indonesia.

Perseteruan tersebut tidak pernah terselesaikan dan pemberian dukungan layanan kepada PT DV oleh Astro tidak pernah dibayar. All Asia Multimedia Network (AAMN) yang sebelumnya dimiliki oleh Astro Malaysia dan ESPN  Starsport bersalah melanggar pasal 16 UU anti monopoli dalam perkara Barclays Premier League.

Dalam putusannya, KPPU juga memerintahkan AAMN mempertahankan hubungan bisnis dengan PT DV dan untuk terus memberikan siaran pada PT DV yakni perusahan yang 100 persen dimiliki oleh Group Lippo sampai adanya penyelesaian tuntas status kepemilikan PT DV secara hukum.

AAMN dihukum oleh KPPU. Astro secara publik mengumumkan bahwa pihaknya tidak setuju dengan putusan KPPU tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding kepada lembaga yang berwenang karena perseteruan dengan Group Lippo mengenai PT DV merupakan sebuah sengketa dagang dan tidak terkait dengan perkara persaingan usaha dalam hal perolehan hak siar Liga Inggris.
(gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads