Menurut Todung, Astro sama sekali tidak terkait dengan penangkapan Billy dan Iqbal. Astro adalah badan usaha yang tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan praktek kolusif termasuk apa yang disebut suap.
"Kami ingin membantahnya secara tegas. Astro tidak tahu menahu apa yang terjadi terhadap penanganan dan penangkapan Billy Sindoro dan Iqbal itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan tersebut tidak pernah terselesaikan dan pemberian dukungan layanan kepada PT DV oleh Astro tidak pernah dibayar. All Asia Multimedia Network (AAMN) yang sebelumnya dimiliki oleh Astro Malaysia dan ESPN Starsport bersalah melanggar pasal 16 UU anti monopoli dalam perkara Barclays Premier League.
Dalam putusannya, KPPU juga memerintahkan AAMN mempertahankan hubungan bisnis dengan PT DV dan untuk terus memberikan siaran pada PT DV yakni perusahan yang 100 persen dimiliki oleh Group Lippo sampai adanya penyelesaian tuntas status kepemilikan PT DV secara hukum.
AAMN dihukum oleh KPPU. Astro secara publik mengumumkan bahwa pihaknya tidak setuju dengan putusan KPPU tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding kepada lembaga yang berwenang karena perseteruan dengan Group Lippo mengenai PT DV merupakan sebuah sengketa dagang dan tidak terkait dengan perkara persaingan usaha dalam hal perolehan hak siar Liga Inggris.
(gus/iy)











































