Upi mulai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (17/9/2008). Upi tiba sekitar pukul 11.00 Wita, dan hingga pukul 16.00 Wita pemeriksaan masih berjalan.
Pemeriksaan Upi ini terkait laporan Kapolda Sulselbar Irjen Sisno Adi Winoto pada tanggal 1 Agustus. Upi dituding melakukan penghasutan dan fitnah kepada sang Kapolda saat berunjukrasa sebagaimana diatur pasal 317, pasal 311 dan 160 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari pernyataan Sisno yang disampaikan dalam rapat dengan Muspida beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu Sisno menyatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan berita di media massa bisa langsung memidanakan jurnalis. Tidak perlu menggunakan hak jawab dan sebagainya.
Pernyataan Sisno ini memicu reaksi keras dari kalangan wartawan Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers. Mereka menilai, pernyataan Sisno merupakan upaya mengkriminalisasikan pers.
Upi selaku koordinator Koalisi Jurnalis kemudian mengadukan Sisno pada Komnas HAM, Dewan Pers, DPR dan Presiden lewat juru bicaranya Andi Mallarangeng. Tindakan Upi inilah yang kemudian berbuah pemeriksaan dirinya oleh polisi. (mna/djo)











































