"Dia (M Sukarna) tadi kembalikan uang cash Rp 2,5 miliar," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/9/2008).
Johan juga mengatakan, uang yang dikembalikan tersebut dalam pecahan Rp 100.000. Dengan pengembalian ini, berarti total uang yang sudah dikembalikan adalah Rp 4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M. Sukarna adalah salah satu tersangka kasus penetapan tarif ganda dalam biaya kepengurusan imigrasi di lingkungan Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak awal bulan September 2008 bersama 8 orang pejabat Konjen Kinabalu lainnya.
(mad/nrl)











































