Perajin Perak Bali Bantah Jiplak Motif Perak Milik Asing

Perajin Perak Bali Bantah Jiplak Motif Perak Milik Asing

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 16:30 WIB
Denpasar - Perseteruan antara seorang perajin tradisional Bali dengan pebisnis perak dari Amerika makin panas. Kini giliran  perajin perak Bali Ketut Deni Aryasa membantah telah menjiplak motif perak batu kali PT Karya Tangan Indah milik John Hardy.

"Terdakwa Ketut Deni Aryasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan oleh JPU," kata pengacara I Wayan Purwita dalam pledoinya pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (17/9/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya.

Diketahui, Deni dituntut JPU selama dua tahun penjara dengan tuduhan menjimplak motif perak batu kali milik pengusaha perak WN Amerika John Hardy. Deni pun sempat dipenjara selama 40 hari di LP Kerobokan. KTI mengadukan dugaan penjiplakan motif batu kali oleh perajin perak ke Dirjen HAKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purwita mengatakan bahwa karya terdakwa Deni adalah motif perak crocodile yang berbeda dengan motif perak batu kali desing PT. Karya Tangan Indah  milik John Hardy.

"Crocodile motif sangat berbeda dengan motif batu kali. Ide dasar crocodile adalah kulit buaya dari leher ke perut dengan pola kecil ke besar yang terasa kasar sedangkan ide batu kali adalah milik KTI adalah sungai berbentuk oval dan halus," katanya.

Purwita juga menegaskan bahwa Deni telah mendaftarkan perak motif crocodile di Amerika Serikat. Sedangkan PT  KTI dituding tidak pernah memproduksi perak motif batu kali serta produknya tidak terdapat dalam katalog PT KTI.
Persidangan dilanjutkan pada Selasa (23/9/2008) dengan agenda jawaban atau replik dari JPU. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads