"Terdakwa Ketut Deni Aryasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan oleh JPU," kata pengacara I Wayan Purwita dalam pledoinya pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (17/9/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya.
Diketahui, Deni dituntut JPU selama dua tahun penjara dengan tuduhan menjimplak motif perak batu kali milik pengusaha perak WN Amerika John Hardy. Deni pun sempat dipenjara selama 40 hari di LP Kerobokan. KTI mengadukan dugaan penjiplakan motif batu kali oleh perajin perak ke Dirjen HAKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Crocodile motif sangat berbeda dengan motif batu kali. Ide dasar crocodile adalah kulit buaya dari leher ke perut dengan pola kecil ke besar yang terasa kasar sedangkan ide batu kali adalah milik KTI adalah sungai berbentuk oval dan halus," katanya.
Purwita juga menegaskan bahwa Deni telah mendaftarkan perak motif crocodile di Amerika Serikat. Sedangkan PT KTI dituding tidak pernah memproduksi perak motif batu kali serta produknya tidak terdapat dalam katalog PT KTI.
Persidangan dilanjutkan pada Selasa (23/9/2008) dengan agenda jawaban atau replik dari JPU. (gds/djo)











































