"Rapat komisi memutuskan melimpahkan tugas-tugas Iqbal baik tugas perkara atau pun tugas lainnya," kata Ketua KPPU Syamsul Maarif di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2008).
Dikatakan dia, KPPU akan mengikuti perkembangan lebih lanjut. KPPU juga akan berkonsultasi dengan konsultan hukum untuk menangani kasus Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa M Iqbal akan nonaktif? "Nonaktif kan artinya sebagai anggota komisi. Tetapi ini, tugas-tugas yang argo secara hukum harus ditangani karena deadline-nya ada. Kemudian diambil alih termasuk kajian monitoring akan dialihkan ke komisioner yang lain," beber Syamsul.
Menurut dia, KPPU akan membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
Lebih lanjut Syamsul menegaskan ketua majelis komisioner KPPU yang menangani kasus Liga Inggris, Tri Anggraini, dan anggota majelis komisioner Benny Pasaribu akan tetap bekerja seperti biasa. (aan/nrl)











































