KBRI: Anggota PPLN Tak Mesti Pemegang Permanent Residence

Kisruh PPLN Malaysia

KBRI: Anggota PPLN Tak Mesti Pemegang Permanent Residence

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 15:13 WIB
Kuala Lumpur - Belum dilantik, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang baru dibentuk oleh KBRI Kuala Lumpur sudah mendapat protes dari masyarakat Indonesia di Malaysia. Komposisi PPLN dinilai tidak mewakili masyarakat Indonesia pemegang kartu Permanent Residence (penduduk tetap) yang tinggal negeri jiran tersebut.

Kabiro bidang politik KBRI Kuala Lumpur Joko Harjanto mengatakan  Permanent Residence tidak menjadi syarat keanggotaan PPLN.

“Pembentukan PPLN sudah berdasarkan undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan harus mewakili unsur masyarakat, tapi tidak disyaratkan harus pemegang Permanent Residence,” kata Joko kepada detikcom, Rabu (17/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dia, tiga anggota PPLN dari masyarakat ditunjuk oleh KBRI berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh masyarakat sendiri. Nama-nama tersebut, lanjut Joko, diajukan pada saat temu audiensi perwakilan partai politik dengan KBRI mengenai sosialisasi dan persiapan Pemilu pada bulan Juli lalu.

“Waktu itu ramai-ramai mereka mengajukan nama ke KBRI untuk diusulkan ke KPU. Meski mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Indonesia (PERMAI), tapi nama-nama yang diajukan dari parpol. Ada sembilan nama yang diajukan. Tapi sekarang sudah terbentuk, kenapa mereka sendiri yang protes,”  sesal Joko.
 
Joko mengatakan, surat penolakan yang dikirimkan Forum Lintas Masyarakat Indonesia akan direspon pihak KBRI. “Pak Dubes langsung yang akan menjawab surat itu. Karena surat itukan ditujukan kepada beliau,” katanya.

Berdasarkan surat yang diterima detikcom, Forum Lintas Masyarakat Indonesia itu terdiri dari beberapa ormas dan partai politik tersebut menolak komposisi PPLN Malaysia.  Surat itu ditandatangani enam partai politik ( Partai Golkar, PAN, PDIP, Partai Demokrat, PKB, dan Partai Hanura) dan lima ormas (PERMAI, NU, PASOMAJA, Jam’iyah Kiflaini, dan Jam’iyah Sholawat Al Buny).
 
Forum mendesak agar KBRI meninjau kembali komposisi PPLN dan melakukan pembentukan ulang. Sebab tiga anggota yang disebut sebagai unsur masyarakat dalam PPLN bukan pemegang Permanent Residence .
PPLN yang telah terbentuk saat ini terdiri dari 2 orang perwkilan KBRI, 2 mahasiswa, dan 1 ekspatriat.

“SK dari KPU sudah ada meski belum dilantik. PPLN sudah berjalan meski dengan dana minim. Sepertinya tidak mungkin untuk diganti. Tunggu saja lah surat dari Pak Dubes,” pungkasnya. (rmd/iy)


Berita Terkait