Kabiro bidang politik KBRI Kuala Lumpur Joko Harjanto mengatakan Permanent Residence tidak menjadi syarat keanggotaan PPLN.
“Pembentukan PPLN sudah berdasarkan undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan harus mewakili unsur masyarakat, tapi tidak disyaratkan harus pemegang Permanent Residence,” kata Joko kepada detikcom, Rabu (17/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Waktu itu ramai-ramai mereka mengajukan nama ke KBRI untuk diusulkan ke KPU. Meski mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Indonesia (PERMAI), tapi nama-nama yang diajukan dari parpol. Ada sembilan nama yang diajukan. Tapi sekarang sudah terbentuk, kenapa mereka sendiri yang protes,” sesal Joko.
Â
Joko mengatakan, surat penolakan yang dikirimkan Forum Lintas Masyarakat Indonesia akan direspon pihak KBRI. “Pak Dubes langsung yang akan menjawab surat itu. Karena surat itukan ditujukan kepada beliau,” katanya.
Berdasarkan surat yang diterima detikcom, Forum Lintas Masyarakat Indonesia itu terdiri dari beberapa ormas dan partai politik tersebut menolak komposisi PPLN Malaysia. Surat itu ditandatangani enam partai politik ( Partai Golkar, PAN, PDIP, Partai Demokrat, PKB, dan Partai Hanura) dan lima ormas (PERMAI, NU, PASOMAJA, Jam’iyah Kiflaini, dan Jam’iyah Sholawat Al Buny).
Â
Forum mendesak agar KBRI meninjau kembali komposisi PPLN dan melakukan pembentukan ulang. Sebab tiga anggota yang disebut sebagai unsur masyarakat dalam PPLN bukan pemegang Permanent Residence .
PPLN yang telah terbentuk saat ini terdiri dari 2 orang perwkilan KBRI, 2 mahasiswa, dan 1 ekspatriat.
“SK dari KPU sudah ada meski belum dilantik. PPLN sudah berjalan meski dengan dana minim. Sepertinya tidak mungkin untuk diganti. Tunggu saja lah surat dari Pak Dubes,” pungkasnya. (rmd/iy)











































