"Untuk meminjamkan boleh saja, tetapi untuk mengalihkannya tidak boleh," kata Erman Rajagukguk, ahli badan hukum dan organisasi perbankan saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah.
Erman menyampaikan itu saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurus YPPI, imbuh Erman, harus bertanggung jawab atas penggunaan dana YPPI, termasuk jika ada intervensi untuk mengeluarkan dana YPPI untuk kepentingan tertentu.
"Apabila atas persetujuan pengurus maka penguruslah yang bertanggung jawab," ujar Erman.
Erman menjelaskan, jika keputusan tersebut dikeluarkan oleh dewan pimpinan dan disetujui oleh seluruh anggota, semua harus bertanggung jawab. Tidak bisa dipikul sendiri.
"Jika disetujui oleh dewan pimpinan dan tidak ada yang keberatan maka menjadi tanggung jawab bersama," tutur dia.
Erman juga menjelaskan seluruh keputusan YPPI adalah tanggung jawab YPPI sebagai lembaga yang memiliki badan hukum.
"Sebelum yayasan terdaftar sebagai badan hukum maka semua keputusan adalah tangung jawab pimpinannya. Tapi setelah menjadi badan hukum, yayasan yang bertanggung jawab sebagai badan hukum," jelasnya. (rdf/nwk)











































