Putusan sela tersebut dibacakan ketua majelis hakim Reno Lestowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
Reno mengatakan, eksepsi tergugat I (PT Vista Bella), dan tergugat IV (Tommy Soeharto) serta turut tergugat bukan termasuk masalah kompetensi absolut yang menyingkirkan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara sehingga eksepsi tersebut tidak beralasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum tergugat Elza Syarif mengatakan duplik akan diajukan setelah Hari Raya.
Sidang dilanjutkan Selasa 8 Oktober 2008 dengan agenda duplik.
Kejagung yang mewakili Menteri Keuangan menggugat PT Vista Bella Pratama, Mandala Buana Bakti, Humpuss, Timor Putra Nasional, dan Hutomo Mandala Putra. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Amazonas Finance Limited sebesar Rp 4 triliun.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss memiliki utang Rp 4,576 triliun kepada Bank Mandiri. BPPN lalu menyita aset Humpuss karena tidak mampu membayar utang, di antaranya PT Timor Putra Nasional dan Sempati Air.
Oleh BPPN, aset-aset tersebut dijual melalui tender yang akhirnya dimenangkan PT Vista Bella Pratama. Bermodalkan Rp 512 miliar, Vista Bella bisa memiliki aset pada Timor Putra Nasional yang senilai triliunan rupiah itu pada Juni 2003.
Belakangan, KPK membongkar borok pembelian aset TPN oleh Vista Bella. PT Vista Bella ternyata memiliki hubungan dengan Humpuss selaku pemilik aset TPN sebelumnya. Padahal hal itu dilarang dalam peraturan penjualan aset yang disita BPPN. (aan/nrl)











































