"Kalau itu bisa keluar berarti kan bentuknya edaran yang merupakan perwujudan dari SKB yang dikeluarkan sebelumnya. Jadi tidak ada pertentangan antara Gubernur Sumsel dengan apa yang ada di pokok-pokok SKB," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2008).
Jasman menjelaskan tidak masalah Gubernur di daerah lain mengikuti langkah Gubernur Sumsel. Untuk mengeluarkan SK pelarangan Ahmadiyah pun tidak diperlukan konsultasi dengan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rdf/nrl)










































