Gubernur Diizinkan Buat SK Larangan Ahmadiyah

Gubernur Diizinkan Buat SK Larangan Ahmadiyah

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 13:16 WIB
Jakarta - Keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan tentang pelarangan aliran dan aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah dinilai tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama 3 menteri. Kepala daerah lain pun diizinkan mengeluarkan SK selama isi SK tidak bertentangan dengan SKB.

"Kalau itu bisa keluar berarti kan bentuknya edaran yang merupakan perwujudan dari SKB yang dikeluarkan sebelumnya. Jadi tidak ada pertentangan antara Gubernur Sumsel dengan apa yang ada di pokok-pokok SKB," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2008).

Jasman menjelaskan tidak masalah Gubernur di daerah lain mengikuti langkah Gubernur Sumsel. Untuk mengeluarkan SK pelarangan Ahmadiyah pun tidak diperlukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah ada SKB, Gubernur ini ingin daerahya aman dan tertib, bisa saja mengeluarkan suatu kebijakan yang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi (SKB)," pungkasnya.

(rdf/nrl)


Berita Terkait