"Kalau memang pada akhirnya dari penyelidikan yang dilakukan KPK ditemukan fakta-fakta hukum, bahwa terjadi transaksi kapital yang mempengaruhi putusan KPPU, tentu saja ini batal demi hukum," ujar anggota Komisi VI DPR Hasto Kristiyanto.
Hasto menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008). Komisi VI adalah mitra kerja KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan salam konteks seperti itu, Komisi VI bisa masuk ke domain untuk dibatalkan, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum," kata politisi dari FPDIP ini.
Namun, Komisi VI tidak akan terburu-buru untuk merekomendasikan pembatalan keputusan KPPU. Semua itu menunggu proses hukum di KPK. "Kami siap juga menawarkan kerja sama dengan KPK dalam proses-proses pengambilan keputusan," kata dia.
Hasto juga yakin masalah ini akan berkembang pada penyelidikan lebih lanjut terkait dengan masalah-masalah besar yang ditangani KPPU. (nwk/nrl)











































