Putusan KPPU Soal Liga Inggris Bisa Dibatalkan

Jika Terbukti Suap

Putusan KPPU Soal Liga Inggris Bisa Dibatalkan

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 13:02 WIB
Putusan KPPU Soal Liga Inggris Bisa Dibatalkan
Jakarta - Dugaan suap yang diterima anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal terkait dengan monopoli hak siar Liga Inggris. Putusan KPPU tentang hak siar Liga Inggris bisa dibatalkan, jika terbukti ada permainan uang di balik putusan.

"Kalau memang pada akhirnya dari penyelidikan yang dilakukan KPK ditemukan fakta-fakta hukum, bahwa terjadi transaksi kapital yang mempengaruhi putusan KPPU, tentu saja ini batal demi hukum," ujar anggota Komisi VI DPR Hasto Kristiyanto.

Hasto menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008). Komisi VI adalah mitra kerja KPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena, imbuh dia, suatu keputusan yang diambil oleh institusi yang seharusnya bertanggung jawab di dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, ternyata dikotori oleh lobi-lobi kapital.

"Dan salam konteks seperti itu, Komisi VI bisa masuk ke domain untuk dibatalkan, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum," kata politisi dari FPDIP ini.

Namun, Komisi VI tidak akan terburu-buru untuk merekomendasikan pembatalan keputusan KPPU. Semua itu menunggu proses hukum di KPK. "Kami siap juga menawarkan kerja sama dengan KPK dalam proses-proses pengambilan keputusan," kata dia.

Hasto juga yakin masalah ini akan berkembang pada penyelidikan lebih lanjut terkait dengan masalah-masalah besar yang ditangani KPPU. (nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads