Iqbal dan Billy Ditahan 20 Hari

Suap Anggota KPPU

Iqbal dan Billy Ditahan 20 Hari

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 11:47 WIB
Iqbal dan Billy Ditahan 20 Hari
Jakarta - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal dan Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penayangan Liga Inggris di Astro TV. Keduanya pun ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, dalam jumpa pers di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2008).

Menurut Chandra, Iqbal akan ditahan di Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Sedangkan Billy Sindoro mendekam di Polres Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Iqbal dan Billy telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang yang juga ikut diciduk KPK dari Hotel Aryaduta masih bertatus sebagai saksi.

Menurut Chandra, kasus ini terkait dengan perkara di KPPU. Sebagai pihak pelapor adalah PT Indosat Megavision, MNC Sky Network, dan Indosat Telemedia. Sedangkan yang dilaporkan adalah PT Direct Vision, Astro All Asian Network, ESPN Star Sport.

Iqbal dan Billy ditangkap KPK di Hotel Aryaduta, Selasa 16 September kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Billy ditangkap di lantai 17 dan Iqbal ditangkap saat turun ke lobi hotel milik Lippo itu. Di tas yang dibawa Iqbal, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta. (irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads