Komisi I DPR Akan Panggil Astro dan PT Direct Vision

Komisi I DPR Akan Panggil Astro dan PT Direct Vision

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 11:24 WIB
Komisi I DPR Akan Panggil Astro dan PT Direct Vision
Jakarta - Komisi I DPR turun tangan akan memanggil perwakilan dari PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) menyusul penangkapan anggota KPPU M Iqbal dan Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro oleh KPK. Kasus itu terkait putusan KPPU tentang Liga Inggris.

"Kita akan memanggil para pihak, termasuk juga Astro dan Direct Vision. Sebenarnya duduk masalahnya gimana," kata anggota Komisi I DPR Djoko Susilo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008). Komisi I juga bermitra dengan lembaga penyiaran.

Menurut dia, sebagian anggota Komisi I menjadi ragu atas keputusan yang disampaikan KPPU apakah telah netral, sesuai fakta dan datanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi saya, ini suatu tamparan karena lembaga yang seharusnya menilai atau men-judgement adanya suatu kompetisi yang sehat ternyata ada anggotanya yang melakukan kegiatan kurang terpuji," papar Djoko.

Politisi PAN ini meminta kasus tersebut diusut tuntas. "Saya kecewa kalau ini hanya berhenti di penangkapan. Tetapi tidak melihat keseluruhan permasalahannya karena kasus Astro kasus yang menciderai industri penyiaran. Jadi ada penuntutan," ujar eks wartawan ini.

Djoko juga 'mencium' adanya kejanggalan sebab ada keputusan yang dinilainya ganjil.

"Yang ganjil misalnya kompetisi masalah Liga Inggris. Tetapi di keputusan itu ada salah satu diktumnya bahwa Astro harus tetap mensuplai Direct Vision. Ini sesuatu yang tidak diminta dalam gugatan itu tetapi muncul. Ada apa kaitannya dengan kemudian Astro harus tetap dengan Direct Vision sesuai dengan keputusan KPPU ini," beber Djoko.

Pada 29 Agustus lalu, KPPU memutuskan, ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads