"Terkait penayangan Liga Inggris. Pemberian uang tersebut dilakukan BS kepada MI terkait perkara tersebut. Keduanya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Chandra M Hamzah.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2008).
Sedangkan tiga orang lainnya yang juga diciduk KPK, kata Chandra, masih berstatus saksi. Dua di antara mereka adalah office boy Hotel Aryaduta dan seorang sopir.
Apakah Billy Sindoro dan M Iqbal sudah mengaku? "Buat KPK pengakuan mereka tidak terlalu penting. Yang jelas dari pasal yang kita kenakan ada unsur penyuapan dengan berbagai variasinya," jawab Chandra.
Chandra mengatakan, Iqbal dan Billy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b, pasal 13, pasal 12 huruf a dan atau b, atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan, Iqbal dan Billy ditangkap KPK di Hotel Aryaduta, Selasa 16 September kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Billy ditangkap di lantai 17 dan Iqbal ditangkap saat turun ke lobi hotel milik Lippo itu. Di tas yang dibawa Iqbal, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta. Selain keduanya, juga ada tiga orang lain yang dibawa ke KPK.
(irw/iy)











































