Berikut ini putusan lengkap KPP tersebut, diambil dari website KPPU:
Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 16 dan 19 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Hak Siar Liga Utama Inggris Musim 2007 - 2010
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, adalah ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999.
Perkara yang berawal dari adanya laporan ke KPPU telah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan pada tanggal 29 Januari ? 12 Maret 2008, dilanjutkan hingga perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan tanggal 18 Juli 2008, dengan Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.Β sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Ir. M. Iqbal dan Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. masing-masing sebagai anggota Tim Pemeriksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 UU No. 5/1999Β dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah Astro All Asia Networks, Plc. (Terlapor II); All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (Terlapor IV) dan PT Direct Vision (Terlapor I) dengan ESPN STAR Sports (Terlapor III). Sedangkan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No. 5/1999Β dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah AAAN, AAMN dan PTDV berkaitan dengan Hak Siar Eksklusif Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) Musim 2007-2010.
Terkait dengan Siaran Liga Inggris di Indonesia
Pada awalnya Liga Inggris disiarkan melalui Free to Air (FTA) TV sekitar tahun 1991 hingga pada musim 2004-2007 disamping disiarkan melalui FTA TV juga disiarkan melalui seluruh Televisi berbayar yang ada di Indonesia. Untuk musim 2007-2010, tayangan Liga Inggris secara eksklusif ditayangkan pada Televisi berbayarΒ Astro (PTDV) dengan skema sebagai berikut: (skema lihat di website KPPU)
Atas terjadinya siaran eksklusif tersebut, Indovision, Telkomvision, dan IndosatM2, serta beberapa kelompok masyarakat melaporkan dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU. Setelah melalui tahapan klarifikasi dan pemberkasan, KPPU menduga terdapat pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999. KPPU kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, saksi, ahli, surat dokumen alat bukti lainnya, serta mendengarkan keterangan dari Pemerintah.
Terkait dengan Pelanggaran Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999
Majelis Komisi menegaskan bahwa perjanjian eksklusif saja tidak bertentangan dengan hukum persaingan. Namun Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian antara ESS dengan AAMN merupakan tindakan yang anti-persaingan dalam hal tindakan tersebut dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri Televisi berbayar di Indonesia.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa Liga Inggris merupakan konten penting untuk industri Televisi berbayar namun perjanjian eksklusif tidak melalui proses yang kompetitif. Akibat dari perjanjian esklusif siaran Liga Inggris di Televisi berbayar Astro berdampak pada meningkatnya persaingan antara Televisi berbayar dalam jangka pendek. Namun Majelis Komisi dengan mempertimbangkan perkembangan terakhir dengan berpindahnya kembali tayangan Liga Inggris secara eksklusif kepada Televisi berbayar AORA memandang terdapat dampak negatif pada persaingan industri Televisi berbayar dan mengakibatkan kerugian konsumen. Sehingga Majelis Komisi menyatakan terdapat pelanggaran terhadap Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh ESS dan AAMN. Sedangkan AAAN dan PTDV berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak berperan dalam proses melahirkan perjanjian tersebut.
Terkait dengan Pelanggaran Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999
Dugaan bahwa AAAN, AAMN, dan PTDV (Astro Group) menggunakan kekuatan monopolinya di Malaysia guna menekan ESS untuk menyerahkan hak siar Liga Inggris wilayah Indonesia, kepada AAMN tidak terbukti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya bukti-bukti yang menunjukkan penggunaan kekuatan monopoli oleh Astro Group, baik selama proses negosiasi antara Astro Group dengan ESS maupun dari perbandingan nilai pembelian hak siar Liga Inggris untuk wilayah Malaysia dan wilayah Indonesia. Oleh karena itu Majelis Komisi menyatakan tidak terdapat pelanggaran Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh AAAN, AAMN, dan PTDV.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Pertimbangan Majelis Komisi Sebelum Menjatuhkan Amar Putusan adalah:
Bahwa Majelis Komisi memandang perlu untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam upaya memperoleh dan mengeksploitasi hak siar premium content yang akan disiarkan oleh operator Televisi di Indonesia.
Bahwa Majelis Komisi menilai untuk menghilangkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat pada perkara ini, dapat dilakukan melalui pembatalan perjanjian atau perbaikan perjanjian antara ESS dan AAMN terkait dengan pengelolaan dan penempatan hak siar Liga Inggris musim 2007-2010 agar pengelolaan dan penempatan hak siar BPL musim 2007-2010 dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator Televisi di Indonesia.
Bahwa Majelis Komisi berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999 berwenang untuk mengenakan denda terhadap AAMN, namun demikian mengingat bahwa industri Televisi berbayar di Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan sehingga Majelis Komisi tidak mengenakan denda dalam perkara ini.
Bahwa Majelis Komisi memandang perlu untuk melindungi hak-hak dari pelanggan Televisi berbayar di Indonesia terutama pelanggan PTDV untuk tetap dapat menikmati siaran yang harus dilakukan oleh AAMN bersama-sama Astro Group sebagai satu entitas ekonomi.
Menimbang bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/ 1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait, sebagai berikut:
Membuat ketentuan umum mengenai standar dan kualifikasi konten yang penting (premium content) dalam bidang penyiaran.
Membuat regulasi yang mewajibkan peralihan konten yang penting (premium content) melalui proses yang kompetitif dan transparan untuk disiarkan oleh operator Televisi di wilayah Indonesia.
Membuat regulasi terhadap konten-konten yang tidak boleh disiarkan secara eksklusif oleh operator Televisi berbayar.
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan dan mengingat Pasal 43 ayat (3) UU No. 5/1999, maka Majelis Komisi memutuskan:
Menyatakan bahwa Terlapor III: ESPN STAR Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, tidak terbukti melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision, Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999;
Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN STAR Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN STAR Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia;
Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision;
Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara No. 03/KPPU-L/2008 dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, yaitu tidak memihak siapapun karena peran KPPU sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999 untuk mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2008 di Ruang Utama, Gedung KPPU Lt.1, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.
Jakarta, 29 Agustus 2008
Komisi Pengawas Persangan Usaha Republik Indonesia
(nrl/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini