Mengantisipasi adanya komplain yang akan timbul itu, Ketua KPPU Syamsul Ma'arif mengatakan putusan tersebut sudah final di level KPPU. Jika hendak mengajukan keberatan, pihak-pihak terkait dipersilakan untuk mengajukan gugatan lagi ke pengadilan negeri.
"Perkara sudah dibacakan putusannya. Sudah final di level KPPU. Sekarang waktunya pihak pelaku usaha untuk tentukan sikap atau meng-challenge," katanya di kantornya, Jl Juanda No 36, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perebutan hak siar Liga Inggris, ESPN StarSports (ESS) dan All Asia Multimedia Network (AAMN) yang dianggap "bersalah" oleh KPPU. Sebagai infromasi, ESS merupakan pemegang hak siar langsung dari FA Premier League. Sementara AAMN merupakan perusahaan yang memegang pembagian hak siar untuk Indonesia.
Keduanya, oleh KPPU, terbukti tidak melakukan proses tender yang kompetitif di antara operator televisi Indonesia. Akibat dari tindakan keduanya itu, KPPU menilai bahwa ESS dan AAMN bisa menimbulkan praktik persaingan usaha tak sehat dan monopoli di Indonesia.
Oleh karena itu, oleh KPPU, AAMN diperintahkan untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan. Itu artinya masih ada kemungkinan Astro TV bisa kembali menyiarkan Liga Inggris.
"Tidak ada pelanggaran di pihak Direct Vision. Pastinya kerjasama antara Direct Vision dengan Astro tetap berlangsung agar tidak rugikan pelanggan," kata Ma'arif. (gah/nrl)











































