"Perda ini sangat merugikan TKI, pemerintah harus mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPW SBMI, Jawa Timur, M Cholili dalam dialog SBMI dengan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, di Hotel Inna Simpang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/9/2008).
Menurut Cholili, apa fungsinya undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja, kalau masih Perda yang digunakan. "Setelah ada UU, Perda itu sudah tidak berlaku, anehnya di Jatim Perda masih berlaku," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada TKI asal Malang yang ditempatkan di daerah konflik, yang jelas-jelas dilarang oleh UU," ungkapnya.
Menurut Cholili, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mendesak agar Perda dicabut. "Kita akan menggugat ini ke PTUN dan meminta ke Depdagri agar Perda segera dicabut," harapnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, tidak akan langsung mengambil tindakan mencabut Perda sebab butuh waktu. "Bisa saja dikeluarkan SK, tapi saya menghindari konflik dengan gubernur karena mereka pembina daerah," tuturnya.
Dengan tegas, Cholili, meminta agar Jumhur selaku bagian dari pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. "Tidak ada alasan harus ada tindakan apalagi memiliki wewenang," tegasnya.
Bila UU itu sudah berlaku, Cholili berharap dapat meminimalisir eksploitasi terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
"Jumlah TKI yang menjadi korban tidak bertambah, jangan dilihat dari jumlah angka 1,2 atau 3 ini menyangkut nyawa orang harus dilihat dari sisi kemanusian," pungkasnya.
(did/iy)











































