Pengamat: M Iqbal Harus Dihukum Maksimal

Pengamat: M Iqbal Harus Dihukum Maksimal

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 10:37 WIB
Pengamat: M Iqbal Harus Dihukum Maksimal
Jakarta - Vonis 20 tahun bagi Jaksa Urip Tri Gunawan rupanya tidak membuat jera para penerima suap dan penyuap. Anggota KPPU M Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta dari Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro dinilai layak dihukum maksimal.

"Saya kira vonis 20 tahun untuk Jaksa Urip bisa membuat jera. Tetapi ternyata penjeraan tidak terjadi. Ini kan kasus baru, kita harap penyuap dan yang disuap dimaksimalkan hukumannya," kata pengamat hukum pidana UI, Rudy Satrio kepada detikcom, Rabu (17/9/2008).

Apakah pas diterapkan hukuman mati? "Tergantung pada aturan yang dilanggar. Kalau ingin mau diubah kenapa tidak? Jadi harus direvisi UU-nya untuk memaksimalkan hukuman," sahut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memaksimalkan hukuman, kata Rudy, publikasi penangkapan penerima suap dan penyuap oleh KPK sebaiknya disebarkan seluas-luasnya dengan pesan yang mempermalukan sang pelaku.

"Kalau saya baca di surat kabar hanya menekankan peristiwanya. Tetapi perlu message yang mempermalukan yang bersangkutan misalnya porsi gambarnya lebih besar," ujarnya.

Rudy mengatakan penangkapan anggota KPPU merupakan keberhasilan KPK dalam menangkap basah orang yang sedang bertransaksi melakukan dugaan suap menyuap.

M Iqbal dan Billy Sindoro ditangkap KPK di Hotel Aryaduta, pada Selasa 16 September 2008 sekitar pukul 18.30 WIB.

Billy ditangkap di lantai 17 dan Iqbal ditangkap saat turun ke lobi hotel milik Lippo itu. Di tas yang dibawa Iqbal, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta. Selain keduanya, ada tiga orang lain yang dibawa ke KPK. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads