"Saya rasa peran serta masyarakat harus dibatasi dalam bentuk pencegahan, misalnya memberi laporan kepada penegak hukum. Jadi tidak dalam bentuk penindakan," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Rabu (17/9/2008).
RUU Pornografi rencananya akan disahkan DPR pada 23 September 2008. Soal kewenangan masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi tercantum dalam pasal 21 RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, imbuhnya, aparat penegak hukum juga harus responsif terhadap laporan dari masyarakat sehingga tidak menimbulkan kekecewaan yang berujung pada anarkisme seperti yang selama ini terjadi.
"Itu kunci agar tidak terjadi main hakim sendiri," terang Rudi.
Jika masyarakat sudah pro aktif memberi laporan dan aparat tidak meresponnya dengan baik, maka anarkisme itu disebabkan oleh kesalahan aparat.
"Nah itu kesalahan ada di pihak aparatnya, sudah diberi laporan kok tidak ditindaklanjuti," paparnya.
(sho/iy)










































