Peran Serta Masyarakat Hanya Pencegahan, Bukan Penindakan

RUU Pornografi

Peran Serta Masyarakat Hanya Pencegahan, Bukan Penindakan

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 10:25 WIB
Peran Serta Masyarakat Hanya Pencegahan, Bukan Penindakan
Jakarta - Salah satu kontroversi RUU Pornografi adalah memberi kewenangan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Peran serta tersebut harus benar-benar dibatasi pada pencegahan dan tidak masuk pada penindakan.

"Saya rasa peran serta masyarakat harus dibatasi dalam bentuk pencegahan, misalnya memberi laporan kepada penegak hukum. Jadi tidak dalam bentuk penindakan," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Rabu (17/9/2008).

RUU Pornografi rencananya akan disahkan DPR pada 23 September 2008. Soal kewenangan masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi tercantum dalam pasal 21 RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, masalah penindakan adalah kewajiban dan kewenangan aparat penegak hukum dan bukan bagian dari tugas masyarakat.

Hanya saja, imbuhnya, aparat penegak hukum juga harus responsif terhadap laporan dari masyarakat sehingga tidak menimbulkan kekecewaan yang berujung pada anarkisme seperti yang selama ini terjadi.

"Itu kunci agar tidak terjadi main hakim sendiri," terang Rudi.

Jika masyarakat sudah pro aktif memberi laporan dan aparat tidak meresponnya dengan baik, maka anarkisme itu disebabkan oleh kesalahan aparat.

"Nah itu kesalahan ada di pihak aparatnya, sudah diberi laporan kok tidak ditindaklanjuti," paparnya.

(sho/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait