Biar Jera, Hukuman Mati Bagi Koruptor Pas Diterapkan

Anggota KPPU Ditangkap KPK

Biar Jera, Hukuman Mati Bagi Koruptor Pas Diterapkan

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2008 09:51 WIB
Biar Jera, Hukuman Mati Bagi Koruptor Pas Diterapkan
Jakarta - Korupsi dan praktek suap menyuap telah menggurita. Terakhir, anggota KPPU M Iqbal dan Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta. Hukuman mati pun layak diterapkan bagi pelaku.

"Vonis 5 tahun untuk Artalyta dan 20 tahun untuk Jaksa Urip kok nggak membuat jera. Ini kan kebangetan. Jadi sudah layak hukuman mati diterapkan apalagi masyarakat mendukung pemberantasan korupsi," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada detikcom, Rabu (17/9/2008).

Boyamin yakin penangkapan M Iqbal membuktikan ada cincai perkara di KPPU.
Menurut dia, KPPU hanya berani dengan pelaku usaha kecil. Sedangkan jika berhadapan dengan pelaku usaha besar menjadi tidak bermutu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin kompetitornya yang melaporkan kepada KPK. Liga Inggris kan dahulu tayangan murah meriah, bisa ditonton langsung. Tetapi sekarang hanya disiarkan di Astro, kok tidak dianggap monopoli. Padahal secara umum sudah merugikan rakyat. Masyarakat telah dijahati kekuatan modal," paparnya.

Untuk itu, Boyamin meminta agar mafia peradilan harus diberantas. "KPK juga harus mengungkap korupsi di MA," cetusnya.

M Iqbal dan Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro ditangkap KPK di Hotel Aryaduta, pada Selasa 16 September 2008 sekitar pukul 18.30 WIB.

Billy ditangkap di lantai 17 dan Iqbal ditangkap saat turun ke lobi hotel milik Lippo itu. Di tas yang dibawa Iqbal, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta. Selain keduanya, juga ada tiga orang lain yang dibawa ke KPK. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads