"Tadi kami tidak diperkenankan untuk bertemu Pak Iqbal. Kita protes kepada penyidik KPK. Seharusnya begitu ditangkap klien boleh ditemani lawyer," ujar Muklas di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
Menurut Muklas, KPK melarangnya menemui Iqbal karena status Iqbal belum jelas. KPK meminta Muklas menunggu hingga status Iqbal jelas sebelum bisa menemuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Muklas tidak menyerah begitu saja. Tak bisa bertemu malam ini, dia akan datang lagi di siang hari untuk menemui kliennya di KPK.
"Pukul 11.00 WIB kami akan coba bertemu," ujarnya.
Muklas bersikeras seharusnya KPK memperbolehkannya menemui Iqbal. Alasannya, hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Beri kesempatan kepada kami untuk ketemu, karena seharusnya menurut KUHAP siapapun dalam kasus apapun berhak didampingi seorang lawyer," tuntutnya.
Muklas juga mengatakan, tim kuasa hukum Iqbal dari KPPU akan bergabung dengan tim kuasa hukum yang disiapkan oleh pihak keluarga Iqbal. Muklas yang datang ke KPK pukul 23.30 WIB ini akhirnya meninggalkan KPK pukul 02.30 WIB setelah gagal menjumpai kliennya. (sho/sho)











































