Presiden Tetapkan 18 Agustus Hari Konstitusi

Presiden Tetapkan 18 Agustus Hari Konstitusi

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2008 22:15 WIB
Jakarta - Masih minimnya masyarakat yang mengenal konstitusi NKRI terutama setelah amandemen, membuat MPR bekerja keras mengusulkan tanggal 18 Agustus dijadikan hari konstitusi. Hasilnya, Presiden SBY secara resmi mengeluarkan kepres no 18 tahun 2008 tentang hari konstitusi. Keppres presiden ini dikeluarkan pada tanggal 10 September 2008.

"Alhamdulillah. Kita sudah memiliki hari konstitusi yang ditetapkan presiden pada setiap tanggal 18 Agustus. Keppresnya sudah keluar tangal 10 September kemarin," kata ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam acara syukuran penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa ( 16/9/2008).

Menurut mantan presiden PK ini, begitu cepatnya presiden merespon usulan MPR dan para pegiat konstitusi untuk menjadikan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi, maka Kepres SBY ini layak mendapatkan penghargaan dari MURI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keppres ini tergolong tercepat di dunia, karena itu layak masuk MURI. Kami mencanangkan tanggal 18 tanggal dengan DPD dan prof Sumantri dan presiden langsung mengeluarkan keppresnya tanggal 10 september. Ini cepat sekali prosesnya," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, hari konstitusi yang ditetapkan setiap 18 Agustus akan diisi dengan berbagai acara mulai cerdas cermat, seminar dan lomba-lomba terkait UUD. Karena itu, Hidayat meminta semua pihak untuk bersama-sama meramaikan hari konstitusi dengan berbagai acara yang positif.

"Hari konstitusi telah ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bisa diisi dengan cerdas cermat, seminar dan lain-lain. Karena itu, kita harus merealisasikan hari konstitusi ini sebagai bukti, kita cinta negara yang cinta konstitusi," pungkas Hidayat.

Bukan Hari Libur

Pemerintah sudah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi. Namun meskipun dirayakan sehari setelah perayaan Dirgahayu RI, ternyata hari konstitusi tidak masuk dalam tanggal hari libur nasional.

"Hari konstitusi bukan merupakan hari libur." Itulah bunyi penggalan Keppres tersebut.
(yid/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads