"Kurang lebih 2 jam lalu tertangkap tangan seseorang bernama MI, anggota KPPU," kata Antasari dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).
"(MI) Menerima uang senilai Rp 500 juta dari pengusaha BS. Diduga uang suap," tambah Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sekarang tim kami perintahkan untuk melakukan tindakan lain dalam rangka mendukung bukti-bukti suap yang dilakukan. Ini kasus berbeda berdiri sendiri mudah-mudahan besok ada perinciannya," tandasnya.
KPK mencokok Iqbal, Billy, dan kawan-kawannya sekitar 2 jam lalu di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Tidak ada perlawanan ketika mereka ditangkap.
(gah/asy)











































