Hal itu diungkapkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga Peneliti Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Pascasarjana, Prof Dr Achmad Mursyidi di kantornya, Jl Teknika Utara, Yogyakarta, Selasa (16/9/2008).
"Sayangnya, dia tidak memperhatikan perkembangan masyarakat kita yang semakin terpuruk kondisi ekonominya sehingga yang datang cukup banyak," kata Mursyidi.
Menurut Mursyidi,ย gaya pembagian zakat yang dilakukan H Syaichon (sebelumnya ditulis Syaikon), pengusaha asal Pasuruan itu tidak boleh terjadi lagi. Zakat sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi yang ada.
"Cara seperti Haji Syaichon itu adalah cara lama yang ada di masyarakat. Lebih baik diserahkan pada lembaga amil zakat yang bisa mengelola," kataย Mursyidi.
Mursyidi mengakui untuk mengubah cara-cara itu memang tidak mudah. Namun demikian, tetap harus dilakukan agar kasus Pasuruan itu tidak terjadi lagi. Perlu ada sosialisasi yang cukup mendalam tentang peran lembaga amil zakat sebagai pengelola zakat.
"Dipercayakan saja pada lembaga amil zakat, justru yang dianjurkan oleh agama itu memberi sesuatu tanpa diketahui orang lain," katanya. (bgs/djo)











































