"Itu hanya menarik perhatian belaka," kata Asmara saat dihubungi detikcom, Selasa (16/9/2008).
"Ini kan juga baru yang pertama," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesaksian dengan hanya pembacaan BAP dari Budi Santoso adalah sah dikarenakan telah bersumpah pada pengadilan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Asmara, dalam kitab hukum acara pidana, pihak terdakwa tidak punya hak untuk memprotes ketidakhadiran saksi. (gah/iy)











































