"Surat klarifikasi yang diberikan oleh Jodi diterima oleh DPP tepat pukul 12.00 WIB tadi," kata Sekjen DPP PD Marzuki Ali kepada detikcom melalui telepon, Selasa (16/9/2008)
Isi surat klarifikasi tersebut terdiri dari 2 poin. Poin pertamaย PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) sudah dibekukan oleh Bapepam sebagai lembaga keuangan.
Kedua, Jodi melaporkan balik Komisaris Utama PT EPS Rudi Rusli ke Polda karena melakukan praktik suap terhadap Direktur utama Dana Pensiun Semen Padang. Rudi lah yang melaporkan Jodi ke Mabes Polri atas tudingan penggelapan Rp 80 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti yang dipunyai oleh Jodi ada transfer uang berupa cek sebesar Rp 450 juta dengan ditandatangani oleh Dodi dan Sugeng Hariyanto untuk dikirimkan ke Dirut Dapen Semen Padang. Transfe melalui Bank Danamon 8 Juli 2008," kata Marzuki.
(ron/iy)











































