"Yang mengesahkan RKT (Rencana Kerja Tahunan) adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi termasuk Gubernur, kalau yang menerbitkan orang lain kenapa saya yang salah," ujar Tengku Azmun Jaafar usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (16/9/2008).
Penasihat hukum Azmun, Hironamus Dani pun merasa ada kejanggalan dari putusan tersebut. Ia menganggap, majelis hakim tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan perbuatan melawan hukum kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Azmun dan penasihat hukumnya mengaku akan segera membicarakan sikap mereka usai putusan ini. Mereka akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mempersiapkan pembelaan selanjutnya.
"Kalau Pak Azmun setuju, kita akan segera lakukan banding," pungkas Hironimus.
Azmun dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada 15 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Akibat perbuatannya, terjadi pengrusakan hutan alam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,28 triliun.
(mad/nrl)










































