"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pdana , dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Kreshna Menon di pengadilan Tipikor, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (16/9/2008).
Hakim menyatakan Azmun telah bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun," lanjut Kreshna.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Azmun dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp. 19,8 miliar.
Azmun dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada 15 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Akibat perbuatannya, terjadi pengrusakan hutan alam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,28 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, baik Azmun maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Keluarga dan rekan-rekannya yang hadir terlihat menangis usai dibacakannya putusan.
"Kita nyangka nggak seberat itu," ujar kakak kandung terdakwa, Tengku Asnan Jaafar.
(mad/nrl)











































