"Definisi pornografi dalam pasal 1 RUU itu terlalu sumir dan luas. Jangan sampai kita punya undang-undang yang nantinya dibatalkan MK," ujar Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Ratna Batara Munti usai aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2008).
Dalam aksinya, LBH APIK mendatangi ruangan tiap fraksi di Gedung Nusantara I. Pada bunga yang mereka bagikan disematkan sebuah kertas yang tertulis "Tolak Pengesahan RUU Tentang Pornografi Sekarang".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang seharusnya tidak melanggar HAM dan melindungi individu," tegasnya.
Dijelaskan Ratna, beberapa pasal dalam RUU tersebut justru mengekang hak-hak individu, terutama perempuan dan anak-anak, bukannya mengatur ruang publik yang kerap menampilkan hal yang porno.
"RUU ini lebih mengorbankan hak-hak perempuan dan anak-anak. Seharusnya RUU meregulasi publik, media dan sebagainya, bukan menekankan pada perilaku individu," terang Ratna. (lrn/nrl)











































