Bea Cukai Segel 2 Pesawat Kartika Airlines

Bea Cukai Segel 2 Pesawat Kartika Airlines

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2008 15:17 WIB
Jakarta - Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menyegel 2 pesawat milik maskapai penerbangan Kartika Airlines. Dua pesawat tersebut dianggap telah menyalahi peraturan tentang re-ekspor.

"Penyegelan dikarenakan kedua pesawat itu belum melakukan reekspor yang harusnya dilakukan bulan Juni lalu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Eko Darmanto saat dihubungi detikcom, Selasa (16/9/2008)

"Pesawat Kartika airline dengan jenis Boeing 737-200 dengan nomer penerbangan BK-KAO tujuan Jakarta-Batam disegel dengan alasan kepabeanan," lanjut Darmanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmanto menjelaskan satu pesawat dengan jenis yang sama sudah dilepaskan kemarin, Senin (15/9/2008). Sedangkan untuk pesawat kedua akan dilepaskan sore ini.

"Salah satu pesawat telah kami bebaskan kemarin Senin pukul 17.30 WIB. Sore ini menyusul pesawat yang satunya, dikarenakan pihak Kartika Airlines telah menyepakati formalitas penyelesaian dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelasnya.

Alasan lain, menurut Darmanto, pelepasan ini juga didasari pertimbangan agar jalur penerbangan yang sudah ada tidak terganggu. (gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads