"Penyegelan dikarenakan kedua pesawat itu belum melakukan reekspor yang harusnya dilakukan bulan Juni lalu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Eko Darmanto saat dihubungi detikcom, Selasa (16/9/2008)
"Pesawat Kartika airline dengan jenis Boeing 737-200 dengan nomer penerbangan BK-KAO tujuan Jakarta-Batam disegel dengan alasan kepabeanan," lanjut Darmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pesawat telah kami bebaskan kemarin Senin pukul 17.30 WIB. Sore ini menyusul pesawat yang satunya, dikarenakan pihak Kartika Airlines telah menyepakati formalitas penyelesaian dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelasnya.
Alasan lain, menurut Darmanto, pelepasan ini juga didasari pertimbangan agar jalur penerbangan yang sudah ada tidak terganggu. (gah/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini