Mabes Polri: Anak Kedua Syaikon Tersangka

Insiden Zakat Pasuruan

Mabes Polri: Anak Kedua Syaikon Tersangka

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2008 13:27 WIB
Mabes Polri: Anak Kedua Syaikon Tersangka
Jakarta - Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus insiden zakat Pasuruan. Adalah Farouk yang merupakan anak kedua Syaikon yang dianggap paling bertanggung jawab atas tragedi memilukan tersebut.

"Dia jadi tersangka di Polres Pasuruan karena semua yang mengurus urusan zakat itu dia," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).

Abubakar mengatakan, Farouk dikenai pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal. Ancaman pidananya 5 tahun penjara. Sedangkan Syaikon sendiri masih berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Hingga saat ini sudah 18 orang yang sudah dimintai keterangan.

"13 Orang dari pihak panitia dan keluarga dan 5 orang lagi masyarakat penerima zakat. Para dokter juga dimintai keterangan," terangnya.

"Dalam kasus ini pihak keluarga tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tempat juga tidak memungkinkan. Pintu masuk juga untuk satu orang, sedangkan masyarakat yang datang ribuan orang," tambah Abubakar.

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Abubakar mengimbau anggota masyarakat yang hendak berzakat mengikuti imbauan Menteri Agama dengan cara menyalurkannya ke lembaga zakat. Korban yang jatuh akibat insiden di Pasuruan sangat tidak sebanding dengan jumlah zakat yang disalurkan.

"Pembagian tidak bervariasi antara Rp 10 ribu sampai 30 ribu. Dengan adanya orang yang meninggal ini tidak seimbang," tandasnya.
(gah/nrl)


Berita Terkait