Permohonan uji materiil ini resmi masuk di MK pada September 2008. Perkara dengan nomor registrasi 23/PUU-VI/2008 ini selain dimohonkan oleh Fajroel Rachman sebagai pemohon pertama, juga dimohonkan oleh Mariana Amirudin dan Bob Febrian sebagai pemohon kedua dan ketiga.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Maruarar Siahaan, pengacara Fadjroel, Taufik Basari, menegaskan, calon independen atau calon perseorangan tidak bertentangan dengan UUD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pendapat Taufik, ketua majelis Hakim Maruarar Siahaan mempertanyakan apakah undung-undang yang diajukan ini bersinggungan dengan RUU Pilpres yang saat ini sedang dibahas di DPR.
"Kalau undang-undang yang diajukan berubah, akan lain karena akan muncul undang-undang yang baru," kata Maruarar. Maruarar pun bertanya kepada pengacara apakah pengajuan uji materiil ini tidak memerlukan syarat (elaborasi pasal baru) lain.
"Perdebatan di MK dan DPR secara bersama-sama dapat memberi masukan. Tapi apabila calon independen dibahas dalam RUU yang akan datang, gugatan ini tidak perlu lagi," jawab Taufik.
Sementara itu Fadjroel Rachman meminta agar majelis hakim segera memutus perkara yang dia mohonkan tersebut agar calon independen bisa ikut dalam Pemilu 2009. "Pemilu Presiden tanggal 6 Juni 2009. Jadi waktunya sangat mendesak," ujarnya.
Pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD oleh pemohon yakni pasal 1 angka 6, pasal 5 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) UU Pilpres yang mengatur tentang syarat untuk menjadi calon presiden yang harus dari parpol. (anw/nrl)











































