"Dia mengatakan dia Ketua Umum DPP PKB. Padahal hanya Dewan Tanfidz. Dia melanggar pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman 6-7 tahun penjara," ujar pengacara Gus Dur, Ibrani, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).
Menurut Ibrani, tindakan Muhaimin merupakan pemalsuan intelektual. Dalam surat-surat yang dibuat menyebutkan, Muhaimin Ketua Umum PKB padahal Muhaimin adalah Ketua Umum Dewan Tanfidz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrani menuturkan, ketentuan peraturan partai pasal 6 ayat 2b menyebutkan seluruh keputusan harus ditandatangani oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.
"Dia buat tanda tangan sendiri atas nama Ketua dan Sekjen Dewan Tanfidz. Gus Dur seperti dianggap tidak ada. Ini pengkhianatan partai," pungkas dia. (nik/nrl)











































