Kubu Gus Dur: Muhaimin Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

Kubu Gus Dur: Muhaimin Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2008 13:08 WIB
Kubu Gus Dur: Muhaimin Terancam Hukuman 7 Tahun Bui
Jakarta - Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar dituding Ketua Umum Dewan Syuro PKB Gus Dur memalsukan surat. Muhaimin pun terancam 7 tahun bui.

"Dia mengatakan dia Ketua Umum DPP PKB. Padahal hanya Dewan Tanfidz. Dia melanggar pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman 6-7 tahun penjara," ujar pengacara Gus Dur, Ibrani, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).

Menurut Ibrani, tindakan Muhaimin merupakan pemalsuan intelektual. Dalam surat-surat yang dibuat menyebutkan, Muhaimin Ketua Umum PKB padahal Muhaimin adalah Ketua Umum Dewan Tanfidz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini beda karena di PKB Ketua Umum yang tertinggi adalah Dewan Syuro. Jadi suratnya betul ditandatangani Muhaimin tapi isinya salah," jelas Ibrani.

Ibrani menuturkan, ketentuan peraturan partai pasal 6 ayat 2b menyebutkan seluruh keputusan harus ditandatangani oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.

"Dia buat tanda tangan sendiri atas nama Ketua dan Sekjen Dewan Tanfidz. Gus Dur seperti dianggap tidak ada. Ini pengkhianatan partai," pungkas dia. (nik/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads